HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Untuk menyesuaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Dikatakan Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang, penyusunan perubahan RTRW akan dilakukan pada 2023 mendatang. “Penyusunan material teknis perubahan RTRW-nya dimulai tahun depan, ” kata Nicko, Jumat 15 Juli 2022.
Untuk melakukan perubatan RTW dan RTDR, Pemkab PPU juga telah mengajukan permohonan bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk kajian perubahan RTRW.
Dalam penyusunan, Pemerintah Kabupaten PPU juga melibatkan perguruan tinggi dalam proses perubahan RTRW PPU. “Kami juga sudah bicarakan dengan Universitas Gunadarma dan Universitas Parahyangan agar membantu kami dalam proses penyusunan perubahan RTRW,” ungkapnya.
Perencanaan perubahan RTRW akan mengatur secara spesifik sejumlah kawasan, salah satunya kawasan pendidikan. Wacana kawasan pendidikan yang akan ditetapkan ada dua lokasi. Yakni sisi utara ada di wilayah Kelurahan Maridan dan Kelurahan Riko serta di sisi selatan berada di dekat Kantor Bupati PPU atau antara Kelurahan Nipah-Nipah dengan Kelurahan Lawe-Lawe.
Perencanaan kawasan pendidikan tidak hanya berpatok kepada pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi juga bisa dikembangkan sektor properti dan pengembangan wilayah lainnya. “Kawasan pendidikan direncanakan antara 500 sampai 1.000 hektare,” paparnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, perlu melakukan perubahan RTRW dan RTDR untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku.
Sebab, jika tidak dilakukan perubahan RTRW dan RTDR, maka akan menyulitkan investor untuk masuk. Saat ini, RTRW dan RTDR PPU didominasi kawasan perkebunan.
“Investor akan sulit masuk. Khususnya sektor properti, kalau RTRW tidak dilakukan perubahan. Selain itu, kita juga akan kesulitan men-support pembangunan IKN,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal