HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Tak ada perubahan jadwal pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hari pencoblosan tetap mengacu pada jadwal awal yang sudah disepakati yakni 27 November 2024. Kesepakatan jadwal tersebut sebelumnya diambil lewat kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022 silam.
“Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/2024) seperti dilansir dari kompas.com.
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
KPU mempertimbangkan sejumlah hal sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 tetap mengacu pada jadwal awal. “Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk,” kata pria yang akrab disapa Drajat itu.
“Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” tambahnya.
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU dalam rancangan peraturannya:
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
Sebelumnya, Istana sempat menginginkan agar jadwal pilkada serentak dimajukan sekitar dua bulan. Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 Semptember 2023.
Tito berdalih, percepatan pilkada perlu ditempuh melalui Perppu (yang seharusnya mensyaratkan kegentingan memaksa), demi tercapainya pelantikan presiden dan kepala daerah pada tahun yang sama. Oleh karenanya, diharapkan, terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesinambungan program nasional-daerah.
Belakangan, usulan ini menguap. Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa opsi Perppu tak akan diambil dan percepatan jadwal pilkada. Budi Arie mengatakan, apabila percepatan jadwal Pilkada diperlukan maka akan ditempuh lewat proses revisi undang-undang secara terbatas. (kc)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya