src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Menkomdigi: Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Menkomdigi: Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

2 minutes reading
Thursday, 30 Apr 2026 10:38 3 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah mencatat implementasi PP TUNAS mulai menunjukkan perkembangan signifikan, ditandai langkah konkret TikTok dalam menonaktifkan jutaan akun pengguna di bawah umur. Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan terhadap PP TUNAS secara terukur, dengan menutup 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun.

Angka tersebut meningkat tajam dibanding laporan sebelumnya pada 14 April 2026, di mana saat itu TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak. Kenaikan ini dinilai sebagai progres nyata dalam penerapan kebijakan perlindungan pengguna di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah TikTok menjadi indikator bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS telah bergerak dari sekadar komitmen menuju aksi nyata di lapangan.

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026).

Selain penindakan terhadap akun anak, pemerintah bersama TikTok juga tengah menyusun rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur. Fokusnya mencakup peningkatan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang marak di platform.

Meutya menegaskan, pemerintah mengapresiasi langkah TikTok, namun mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi PP TUNAS berlaku bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan batas waktu penyampaian self-assessment kepatuhan oleh seluruh platform, yakni sebelum 6 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting agar proses evaluasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama perusahaan, termasuk melalui penerapan panduan komunitas serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Ia menambahkan, TikTok terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mendorong literasi digital, perlindungan anak, serta penanganan konten berisiko.

“Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital dan berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online. Gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x