src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mengungkap dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Samarinda atas berita acara terkait kesepakatan substansi Perda RTRW tahun 2022-2042.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Samarinda di hadapan puluhan awak media dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama lantai 2, Gedung DPRD Samarinda, Kamis 16 Febuari 2023.
“Bapemperda DPRD Samarinda keberatan terhadap Berita Acara Nomor 1650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda dengan Wali Kota Samarinda. Bahwa Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Perda tentang RTRW tahun 2022-2042.
“Disamping itu, Berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tandatangan Ketua DPRD Samarinda tersebut sehingga diduga dipalsukan. Berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Samarinda, ” beber Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra.
“Tanggal 13 Februari 2023 pukul 14.00 WITA, diadakan rapat antara pimpinan DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda, di mana saat itu Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 1650.05/1015/100.07, ” sambungnya.
Dia menerangkan, Raperda RTRW tahun 2022-2042 merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Namun, dalam pelaksanaannya tidak melalui mekanisme sesuai yang diatur Undang-Undang.
“Tidak ada pembentukan Pansus Raperda, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda. Sedangkan, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tidak diberikan kesempatan melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan tata tertib DPRD, ” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Samri, berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Bapemperda DPRD Samarinda kemudian mengirim surat kepada Ketua DPRD Samarinda untuk meninjau ulang Raperda RTRW dan meminta untuk mengirimkan surat kepada Pemkot Samarinda untuk menunda pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.
“Penundaan pengesahan RTRW ini adalah dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Jika Pemkot ingin mempercepat karena alasan kepentingan bangsa dan negara, prinsip kami pun sama, karena ada hal krusial yang harus kami tegakkan, ” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, alasan banyaknya Anggota DPRD Samarinda yang tidak hadir pada Rapat Paripurna yang digelar pada tanggal 14 Febuari 2023.
“Banyak pemberitaan yang berkembang dan komentar netizen yang menyalahkan sikap DPRD terhadap pelaksanaan Paripurna. Ini yang ingin kami luruskan, ” katanya.
“Kami ingin menjelaskan duduk masalah hingga terjadi kekosongan di paripurna yang kami anggap ilegal. Karena Paripurna tidak melalui tahapan yang betul, tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, ketua komisi dalam hal menentukan Paripurna tanggal 14 Febuari, hingga terjadi kekosongan, ” terangnya.
Lanjut Laila, rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW oleh DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda harus mengantongi rekomendasi Bapemperda.
“Sementara, Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengesahan Raperda RTRW sehingga rekomendasi yang kami layangkan tanggal 13 Febuari itu pada pimpinan untuk ditinjau ulang. Tetapi pimpinan menandatangani sendiri, sehingga kami menganggap pimpinan mengambil tindakan sendiri untuk melakukan paripurna, ” beber Laila.
Sehari sebelumnya, paripurna pengesahan Raperda RTRW dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Helmi Abdullah, hanya dihadiri 13 legislator. Hadir pula Wali Kota Samarinda Andi Harun dan sejumlah unsur pimpinan Forkopimda Kota Samarinda.
Sempat mengalami skorsing dua kali, rapat itu akhirnya ditunda dan agenda pengesahan batal dilakukan. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa ada persetujuan dari DPRD Samarinda.
“Sesuai Paripurna ini tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda, ” tegasnya.
Penulis: Ningsih