src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan kursi dan meja bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tepian Ahmad Yani. Aturan ini pun menuai prokontra.
Beberapa pedagang bahkan menyebut jika aturan yang diterapkan Pemkab ini justru mematikan usaha mereka. Bagaimana tidak? Dengan lokasi yang semakin sempit ditambah pembatasan meja kursi, tentunya akan membatasi pendapatan mereka.
“Saya tidak setuju. Dengan meja kursi yang ada sekarang saja terkadang masih kurang. Karena pembeli datang ‘kan tidak mungkin hanya duduk beberapa menit saja. Ada yang sampai berjam-jam sembari menikmati suasana tepian Sungai Segah,” jelas Ida, salah satu pedagang yang ditemui Kamis 27 Februari 2025, sore.
Dirinya beranggapan aturan itu tidak masuk akal. Sebab, tepian Ahmad Yani sudah terkenal sebagai pusat kuliner dalam kota yang tentunya selalu ramai dikunjungi orang. Dengan adanya pembatasan ini berpotensi mengurangi jumlah pelanggan dan pendapatan mereka.
“Kalau dibatasi, sama saja memaksa kami untuk berjualan seadanya. Sedangkan pemasukan kami hanya dari berdagang ini. Itupun bukanya sore sampai tengah malam saja,” tambahnya.
Sebelumnya, aturan pembatasan kursi dan meja di Tepian Ahmad Yani ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 566/53/Budpar/4/I/2025. Surat edaran ini dikeluarkan pada Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Berau Muhammad Said.
Edaran itu dengan jelas dikatakan bahwa jumlah kursi yang diperbolehkan maksimal 10 buah. Sedangkan jumlah meja yang dipasang maksimal 3 buah untuk masing-masing pedagang.
“Surat edaran aturan itu benar adanya. Pengaturan itu dilakukan bertujuan untuk membuat kawasan Tepian Ahmad Yani terlihat lebih rapi dan indah. Sehingga orang betah menghabiskan waktunya di sana,” jelas Said.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tergabung dalam tim.
“Itu keputusan tim ada Diskoperindag, Dinas Pariwisata dan Pemkab Berau. Jadi kalaupun harus ada revisi edaran atau apa, ya kita harus duduk bersama lagi untuk membahasnya,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim