HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap kondisi Jembatan Mahakam I di Samarinda. Langkah ini diambil setelah jembatan tersebut mengalami benturan dari tongkang bermuatan kayu pada 16 Februari 2025 lalu.
“Kami sudah bersurat, tinggal menunggu disposisi. Mudah-mudahan minggu ini bisa segera terealisasi karena ini yang dinantikan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal, Rabu (26/2/2025).
Insiden tabrakan tersebut diduga menyebabkan pergeseran pondasi tiang jembatan yang berpotensi memengaruhi struktur keseluruhan. Untuk itu, BBPJN Kaltim menggandeng Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) guna melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurut Akmizal, tim ahli akan memeriksa tiga aspek utama dalam penelitian ini, yaitu:
- Aspek geometrik jembatan, untuk melihat perubahan bentuk dan struktur akibat benturan.
- Perilaku dinamis jembatan, guna mengidentifikasi dampak getaran dan perubahan keseimbangan.
- Struktur jembatan, yang akan diteliti secara mendalam untuk memastikan keamanan pengguna.
Proses penelitian di lapangan diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu. Selama masa evaluasi, Jembatan Mahakam I akan ditutup sementara demi keselamatan masyarakat.
Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi dasar keputusan terkait langkah perbaikan yang harus dilakukan. Akmizal menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar jembatan dapat kembali digunakan dengan aman.
“Setelah tim ahli menyelesaikan investigasi, dibutuhkan waktu tambahan beberapa hari untuk mengolah hasil penelitian sebelum kesimpulan akhir bisa diperoleh,” jelasnya.
Selain itu, fender yang hancur akibat benturan akan diganti. Komponen ini berfungsi sebagai pelindung pilar agar tidak langsung bersentuhan dengan kapal yang melintas.
BBPJN Kaltim juga telah mengajukan klaim kepada pihak pemilik tongkang yang menabrak jembatan. Dua opsi ditawarkan dalam penyelesaian ganti rugi, yaitu Pembayaran ganti rugi ke kas negara, sementara perbaikan dilakukan oleh Kementerian PUPR. Perbaikan langsung oleh pihak penabrak, dengan arahan teknis dari Kementerian PUPR.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim