22.6 C
Samarinda
Tuesday, March 18, 2025
Headline Kaltim

Pemkot Balikpapan Terapkan Penutupan Sementara Usaha Hiburan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penutupan sementara tempat hiburan dan pengaturan jam operasional usaha tertentu selama Bulan Suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran bernomor 300/093/Pem Tahun 2025 ini diterbitkan pada 24 Februari dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan terdapat beberapa perubahan dibanding aturan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, kafe dan restoran dilarang mengadakan pertunjukan musik. Namun, tahun ini diperbolehkan dengan pembatasan jam operasional serta tema pertunjukan yang sesuai dengan nuansa Ramadhan,” ujar Boedi di Balikpapan, Rabu (26/2).

Menurut aturan terbaru, pertunjukan musik bertema Ramadhan di kafe atau restoran diperbolehkan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 17.00 WITA hingga 19.00 WITA serta pukul 21.00 WITA hingga 23.00 WITA.

Sementara itu, usaha hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke keluarga, panti kebugaran, serta sarana hiburan yang menampilkan pertunjukan musik diwajibkan tutup sementara mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA.

“Ketentuan ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan,” tambah Boedi.

Untuk arena bola sodok, Pemkot Balikpapan tetap mengizinkan operasional selama Ramadhan, yakni mulai 1 Maret 2025 hingga 2 April 2025. Namun, ada pembatasan jam operasional, yaitu hanya boleh buka pada pukul 11.00 WITA hingga 16.00 WITA serta pukul 21.00 WITA hingga 23.00 WITA.

“Semua tempat usaha yang terkena kebijakan ini dapat kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 WITA,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan akan melakukan pemantauan rutin setidaknya seminggu sekali untuk memastikan kepatuhan tempat usaha terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan.

“Sanksi yang dikenakan berupa tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yakni Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Boedi.

Boedi juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) selama bulan suci Ramadhan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketenangan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Disperindag Kutim Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Kita di Pasar Sangatta

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten...

Tag Populer

Terbaru