HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022, tercatat jumlah penumpang maskapai penerbangan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman atau SAMS Sepinggan Balikpapan turun 12,68 persen, atau hanya 154.021 penumpang. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 176.387 penumpang.
Untuk pergerakan pesawat udara juga tercatat terjadi penurunan dari 2.020 pesawat udara pada tahun 2020/2021. Tahun ini hanya 1.716 pesawat udara atau menunjukkan penurunan sebesar -15,05 %.
Sementara di sektor kargo, tahun 2020/2021 sebanyak 2.896.491 kilogram. Pada tahun 2021/2022 sebanyak 2.743.384 kilogram, angka ini turun 5,29 %. Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Pengendalian Udara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tercatat puncak arus mudik Nataru terjadi pada tanggal 18 Desember 2021.
Dengan jumlah penumpang berangkat 5.919 orang, dan puncak arus balik pada tanggal 4 Januari 2022 dengan jumlah penumpang datang mencapai 4.989 orang. Apabila dihitung secara keseluruhan selama periode poskso Nataru dengan rata-rata penumpang yang dilayani Bandara SAMS Sepinggan 8.106 orang setiap harinya.
“Kita bersyukur atas kelancaran arus penumpang ini dan mengapresiasi kinerja petugas yang diturunkan dalam Posko Pengendalian Transportasi Angkutan Udara Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, untuk itu saya berterima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat pada posko pengendalian transportasi angkutan udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, ungkap General Manager Bandara SAMS Sepinggan, Rika Danakusuma.
Posko Nataru di Bandara SAMS Sepinggan resmi ditutup pada 5 Januari 2022.
Sementara, Anung Bayumurti, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, menjelaskan selama periode Posko NATARU yang dimulai sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, terjadi perubahan terhadap persyaratan perjalanan orang dalam Negeri yang diatur dalam SE Nomor 111 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut para penumpang yang hendak berangkat menggunakan moda transportasi udara diwajibkan telah divaksinasi lengkap dan menyertakan RT Antigen 1×24 Jam serta bagi anak dibawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi diwajibkan untuk menggunakan RT-PCR 3×24 Jam.
“Namun saat ini persyaratan perjalanan orang dalam Negeri kembali mengacu pada SE 96 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” jelasnya.
Penulis: Iwan
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim