30.6 C
Samarinda
Saturday, November 9, 2024

Kirim Foto “Burung” via WhatsApp, Mahasiswa Diringkus Polisi

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial F diringkus polisi setelah mengirimkan foto alat vitalnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada seorang wanita berinisial S-B.

Korban yang tak terima dengan aksi mesum ini melapor ke polisi. Tersangka diringkus saat tengah nongkrong di kafe bersama rekan – rekannya pada malam tahun baru lalu. “Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.

Rengga menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi pertemanan sosial hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.

“Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban yang sempat viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan,”paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku. “Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu,”katanya.

Atas kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.” Sementara indikasi masih ada korban lainnya sementara kita dalami secara psikologis, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi itu,”pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Penulis: Iwan
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER