src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> "Pemutihan" Pajak Kendaraan Akan Berakhir, Sarkowi Ajak Masyarakat Bayar PKB

“Pemutihan” Pajak Kendaraan Akan Berakhir, Sarkowi Ajak Masyarakat Bayar PKB

3 minutes reading
Monday, 30 Aug 2021 11:30 480 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Agar dapat mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah membutuhkan dukungan dari sektor pendapatan yang bersumber dari pajak. Salah satu diantaranya dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun demikian, faktanya masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang pajak PKB dan manfaatnya tersebut. Terutama untuk masyarakat yang tinggal di daerah pelosok.

Demi mendukung program Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar, Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling turun langsung ke daerah-daerah pemilihannya untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sekitar pukul 09.00 Wita pada Minggu 29 Agustus 2021, bertempat di Aula BPU Kantor Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Politisi partai Golkar ini bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat setempat, sekaligus melaksanakan sosialisasi Perda Pajak Kendaraan Bermotor dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Pada kegiatan tersebut, juga menghadirkan narasumber terkait, Hj Erni Polistin, S.E, M.AP yang merupakan Kepala UPTD PPRD Dispenda Kukar. Serta membahas mengenai materi bela negara.

Dr Sarkowi V Zahry l, S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat krusial untuk tetap jalannya pemerintahan daerah, juga untuk pembangunan daerah. Dan yang tak kalah pentingnya kata dia, hasil dari penerimaan pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat, dalam berbagai bentuk kemudahan pembangunan dan infrastruktur.

“5 manfaat PKB bagi daerah, selain menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, juga berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, berguna untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana prasarana dan fasilitas transportasi umum. Lalu, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota dan meningkatkan ketenangan serta kepastian hukum wajib pajak,” paparnya.

Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga duduk di bangku Komisi III ini, hasil dari penerimaan pajak PKB tersebut, juga akan dialirkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota untuk alokasi pembangunan infrastruktur jalan, termasuk peningkatan moda transportasi umum.

“Banyak manfaat yang akan diterima, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat itu lu sendiri. Karena dengan taat pajak, membayar pajak tepat waktu, maka pembangunan segala bidang akan tetap berjalan. Infrastruktur jalan misalnya, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai di tempat umum misalnya, itu akan dinikmati masyarakat. Termasuk kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat,” katanya.

Terlebih kata Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dispenda Kaltim yang melakukan “pemutihan” PKB akan berakhir dalam waktu 2 hari kedepan.

Dirinya berharap, momentum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dan wajib pajak sebaik-baiknya. Karena banyak manfaat dan keuntungan yang akan didapatkan. Diantaranya kata dia, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor.

“Selian itu, ada diskon 20 persen untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor dan diskon 40 persen untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kami berharap dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari ke depan ini, segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x