src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Puluhan Karyawan Mengadu Tak Dapat THR

Puluhan Karyawan Mengadu Tak Dapat THR

2 minutes reading
Tuesday, 18 May 2021 21:28 149 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara didatangi puluhan karyawan harian lepas PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Mereka mengadu belum mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1422H/2021.

“Kami meminta bantuan ke Disnakertrans agar diperjuangkan THR kami yang belum dibayarkan perusahaan, ” keluh perwakilan karyawan, Dahriyanto, Selasa 18 Mei 2021.

Distransnaker memediasi puluhan karyawan tersebut dengan manajemen PT BDAM. Sayangnya, kehadiran perwakilan perusahaan hanya sebentar.

Dahriyanto mengatakan, karyawan yang diwakilinya berjumlah 33 orang. Lokasi kerja mereka di Site Tudungan Jembayan. Jumlah tersebut bisa jadi bertambah jika masih ada karyawan lain yang juga bernasib sama. “Kita sudah lakukan demontrasi di kantor BDAM, namun belum ada respons dari manajemen, ” ucapnya.

Dia memastikan, THR layak diberikan perusahaan karena karyawan harian lepas tersebut  mempunyai masa kerja rata-rata 10 tahun ke atas.  “Kalau THR tahun sebelumnya, lancar saja. THR tahun ini saja belum ada kejelasan, “bebernya.

Selain mengadukan persoalan THR, para pekerja tersebut juga mengaku belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.  “Kami ini berstatus buruh harian, tiap hari dibayar Rp 127 Ribu tanpa tambahan lainnya. Jika tidak kerja maka tidak dibayarkan, ” jelasnya.

Plt Kasi Perselisihan Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Firman Hidayat mengatakan, mediasi hari ini buntu karena yang datang ada dua kelompok serikat pekerja BDMA. Padahal, diagendakan untuk dimediasi adalah kubu Dahriyanto.  “Mediasi akan dilanjutkan lagi pada 31 Mei 2021, yang juga akan dihadiri pihak BDAM,” jelasnya.

Dihubungi via telepon, Kadistransnaker Kukar Hamli mengatakan ada sanksi menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawannya. “Sanksi beragam ada yang ringan hingga berat, dari teguran hingga pemberhentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha produksi, ” tegasnya.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA