HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyampaikan, usulan pembentukan peraturan DPRD Kaltim memberikan gambaran baik secara filosofis ,yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan DPRD.
DPRD, kata dia, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban, tugas dan wewenang serta fungsi DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui penetapan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD provinsi Kaltim.
Lebih lanjut Rusman Yaqub menyampaikan, fungsi legislasi mempunyai arti yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena fungsi ini sebagai wahana utama untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam formulasi peraturan daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau merupakan sarana yuridis dalam melaksanakan kebijakan otonomi daerah.
“Bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sebagai representasi dari masyarakat, agar masyarakat lebih jauh mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah ditetapkan. Diharapkan menjadi norma dan kebiasaan yang bernilai positif bagi masyarakat,” ujarnya. (Adv/Ningsih)