22.6 C
Samarinda
Wednesday, January 22, 2025
Headline Kaltim

Dapat Dukungan DPRD Kukar, BPJS Naker Tawarkan Program Kepesertaan Bagi Guru THS

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pengabdian luar biasa bagi guru berstatus Tenaga Honor Sekolah (THS) di Kukar, idealnya bisa didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (Naker), manfaat yang diterima sangat besar sekali, jika guru THS menjadi peserta BPJS Naker.

“Pengabdian guru THS yang ada di Kecamatan-kecamatan, dengan penuh perjuangan memberikan ilmunya kepada anak didiknya, sudah sangat pas, jika didaftarkan menjadi peserta BPJS Naker,” ungkap Kepala KCP BPJS Naker Kukar, Wahyu Diannur, kepada Headlinekaltim.co.

Data yang dimiliki BPJS Naker, setidaknya ada 2.544 guru THS yang mengabdi di Kukar, sedangkan guru THS gajinya tidak besar yang diterima dari sekolah. Manfaatnya, jika sudah terdaftar sebagai peserta, maka jika alami kecelakaan kerja, bakal mendapatkan uang jaminan kelangsungan hidup, untuk diri dan anaknya.

“Uang jaminan yang diterima ahli waris sekitar Rp 42 juta per peserta, jika terjadi kecelakaan kerja. Uang sebesar itu, akan bermanfaat untuk membuka usaha bagi keluarga yang ditinggalkan, ” sebutnya.

Dapat Dukungan DPRD Kukar, BPJS Naker Tawarkan Program Kepesertaan Bagi Guru THS
Kepala KCP BPJS Naker Kukar, Wahyu Diannur (foto: Andri/headlinekaltim.co)

Wahyu memastikan, jangkauan pemberian bantuan dari BPJS Naker sudah mengarah pada klaim korban COVID-19.

“Untuk iuran kepesertaan dimulai dari Rp 10 Ribu hingga Rp 16.800, per orangnya. Dan kepesertaan bersifat fleksibel, jika tidak lagi tercatat sebagai guru THS, maka tidak kewajiban membayar iuran lagi,” sarannya.

Penawaran BPJS Naker Kukar, agar guru THS bisa didaftarkan menjadi peserta Jaminan sosial, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, dirinya menilai guru THS sangat layak didaftarkan menjadi peserta BPJS Naker, karena banyak sekali manfaatnya.

Pertimbangan lainnya, menurut Siswo, gaji yang diterima guru THS sangat rendah dengan kisaran Rp 500 Ribu per orang per bulannya.

“Kita meminta Pemkab Kukar daftarkan saja guru THS menjadi peserta BPJS Naker, karena anggarannya juga ada. Ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab kepada guru yang telah mencerdaskan anak Kukar,” sarannya.

Siswo menyebut, mendaftarkan guru berstatus THS ke BPJS Naker, sebagai solusi terbaik, ditengah kecemasan para guru, yang berjuang dengan gaji yang rendah.

“Lebih bagus lagi, bukan hanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Naker saja, dinaikkan gajinya hingga sama seperti THL, itu membuat guru THS senang,” tegasnya.

Plt Kadisdikbud Kukar, Slamet Hadi Raharjo menjelaskan, belum mendaftarkan guru THS menjadi peserta BPJS Naker, karena kewenangan dan mempekerjakan guru THS ada pada Kepala sekolah masing-masing.

“Kita khawatirkan, guru THS kita daftarkan sebagai peserta BPJS Naker, bulan depan sudah tidak dipekerjakan lagi oleh Kepsek,” jelasnya. (ADV)

Penulis: Andri

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru