src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) akhirnya menciduk AE (35), seorang direktur perusahaan UD KSJ yang diduga terlibat kasus illegal logging atau pembalakan hutan di Kabupaten Berau.
Sebelum diciduk, tersangka AE sudah buron selama tujuh bulan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 138,59 meter kubik kayu bulat dan 2.521 keping kayu olahan serta berupa peralatan berat, termasuk bandsaw dan mesin diesel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka AE merupakan jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Kalimantan dengan Jawa. Lebih dari 55 kontainer kayu ilegal sudah dikirimkan dari Berau menuju Pelabuhan Teluk Lamong di Surabaya oleh jaringan tersangka.
“Ini kejahatan luar biasa. Pengungkapan perkara ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serius terhadap sindikat-sindikat yang merusak lingkungan. Dan kerugian yang kita alami tidak hanya dalam bentuk hilangnya kayu, tetapi juga rusaknya ekosistem yang berpotensi menyebabkan bencana,” kata Ridho.
Ridho mengatakan AE ternyata tidak bekerja sendirian. Ada tiga tersangka lain yang telah ditangkap, termasuk AK (59), yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Berau.
Adapun, IR (34) masih menjalani proses persidangan di Surabaya, dan MB (49) yang berdomisili di Samarinda, juga telah ditangkap. Kini, Gakum KLHK terus melakukan penyelidikan dengan penelusuran aliran dana dari transaksi kayu ilegal ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan tindak pencucian uang. Ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Tersangka AE dijerat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, menunggu proses hukum lebih lanjut. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim