src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau menunjukkan 6 tersangka dan barang bukti narkoba. (Riska)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di 6 tempat dari tanggal 26 Maret 2022 sampai 9 April 2022.
Jumlah tersangka yang ditangkap ada 6 orang. Para tersangka dan barang bukti dihadirkan saat jumpa pers yang digelar pada Kamis, 14 April 2022.
Waka Polres Berau Kompol Ramdhanil yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menyampaikan, dari 6 kasus tersebut ada 5 tersangka pria dan 1 tersangka wanita.
“Di dua tempat terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dan 4 tempat di wilayah Kecamatan Sambaliung,” ungkpanya pada awak media pada Kamis, 14 April 2022.
Diketahui, total barang bukti dari 6 kasus tersebut sebanyak 152,32 gram jenis sabu-sabu. “Dari 6 kasus ini tidak ada saling berkaitan, tidak berkaitan atau bekerjasama ataupun sindikat dalam istilahnya” jelasnya.
Menurutnya, narkoba rata-rata didatangkan dari daerah Utara, entah dari Kaltara atau langsung dari Malaysia. Kata dia, ada salah satu tersangka yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus berbeda.
“Ini semuanya baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satunya pernah melakukan tindak pidana lain,” bebernya.
MUSNAHKAN BARANG BUKTI
Satuan Resnarkoba Polres Berau pada hari ini juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 307,73 gram. Barang bukti ini dari 5 tersangka..
Pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan penasehat hukum tersangka. “Ini hasil pengungkapan bulan Februari dan Maret,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin kepada awak media.
Diketahui pada tanggal 18 Februari disita sejumlah 13,16 gram sabu. Pada tanggal 19 Februari 2022 sejumlah 18,92 gram sabu. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022 ditemukan sejumlah 57,13 gram sabu, pada 1 Maret 2022 19,25 gram sabu dan 4 Maret 2022 ditemukan sejumlah 199,27 gram sabu. “Sehingga total berat barang bukti yang dimusnakan berjumlah 307,73 gram dari 5 tersangka,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan memakai mesin pelarut bumbu dan dicampur dengan air dan garam, selanjutnya dibuang.
Penulis: Riska Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim