23 C
Samarinda
Wednesday, February 12, 2025
Headline Kaltim

Imigrasi Samarinda Tangkap Warga Suriah, Gunakan Izin Tinggal Wisata untuk Jual Beli Alat Berat

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, JA, yang menggunakan izin tinggal wisata untuk kegiatan jual beli barang atau bisnis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, menyampaikan pihaknya akan melimpahkan perkara WNA ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk disidangkan.

“Satu orang asing inisial JA diduga melanggar Pasal 122A Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan masa kurungan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya dalam jumpa pers, Senin 30 September 2024.

Dia mengatakan, WNA tersebut melakukan kegiatan jual beli alat berat di wilayah Samarinda dan mulai masuk ke Indonesia sejak tanggal 30 April lalu. Sudah 1 bulan lebih tinggal berpindah-pindah. Mulai dari Jakarta, Samarinda Kalimantan Timur, bahkan sampai ke Kalimantan Selatan.

“Kegiatan WNA Suriah ini jual beli barang alat-alat berat untuk dijual kembali ke negara-negara luar dan di-recycle (daur ulang) sehingga memiliki nilai yang cukup tinggi,” ucapnya.

Washington menjelaskan, setelah pihaknya mendalami latar belakang WNA asal Suriah ini, ternyata memiliki perusahaan.

“Di dalam perusahaan tersebut ternyata yang bersangkutan sebagai penanam modal asing (PMA), dan seharusnya WNA ini dapat menggunakan izin tinggal terbatas baik itu 1 tahun bahkan 2 tahun khusus PMA,” tuturnya.

Dia menyebutkan, ada indikasi WNA ini mengambil kategori visa pariwisata hanya untuk mempercepat pengambilan izin tinggal, bahkan upaya agar tidak terdeteksi oleh imigrasi setempat.

“Sehingga WNA ini dapat berpindah-pindah ke suatu wilayah secepat mungkin,” terangnya.

Washington menuturkan jika WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas maka setiap melakukan perpindahan dirinya harus melapor.(min)

Kantor Keimigrasian mendapati WNA asal Suriah ini tepat pada tanggal 3 Juli 2024 kemarin. Dari pemeriksaan, WNA ini disuruh oleh temannya untuk menggunakan visa wisata.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Dekranasda Promosikan Produk Berau pada INACRAFT 2025

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Kerugian Kebakaran Hutan di Los Angeles Capai Rp2.679 Triliun, UCLA: Dampaknya Bisa Terus Merugikan Ekonomi

HEADLINEKALTIM.CO - Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles baru-baru...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru