HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, JA, yang menggunakan izin tinggal wisata untuk kegiatan jual beli barang atau bisnis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, menyampaikan pihaknya akan melimpahkan perkara WNA ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk disidangkan.
“Satu orang asing inisial JA diduga melanggar Pasal 122A Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan masa kurungan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya dalam jumpa pers, Senin 30 September 2024.
Dia mengatakan, WNA tersebut melakukan kegiatan jual beli alat berat di wilayah Samarinda dan mulai masuk ke Indonesia sejak tanggal 30 April lalu. Sudah 1 bulan lebih tinggal berpindah-pindah. Mulai dari Jakarta, Samarinda Kalimantan Timur, bahkan sampai ke Kalimantan Selatan.
“Kegiatan WNA Suriah ini jual beli barang alat-alat berat untuk dijual kembali ke negara-negara luar dan di-recycle (daur ulang) sehingga memiliki nilai yang cukup tinggi,” ucapnya.
Washington menjelaskan, setelah pihaknya mendalami latar belakang WNA asal Suriah ini, ternyata memiliki perusahaan.
“Di dalam perusahaan tersebut ternyata yang bersangkutan sebagai penanam modal asing (PMA), dan seharusnya WNA ini dapat menggunakan izin tinggal terbatas baik itu 1 tahun bahkan 2 tahun khusus PMA,” tuturnya.
Dia menyebutkan, ada indikasi WNA ini mengambil kategori visa pariwisata hanya untuk mempercepat pengambilan izin tinggal, bahkan upaya agar tidak terdeteksi oleh imigrasi setempat.
“Sehingga WNA ini dapat berpindah-pindah ke suatu wilayah secepat mungkin,” terangnya.
Washington menuturkan jika WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas maka setiap melakukan perpindahan dirinya harus melapor.(min)
Kantor Keimigrasian mendapati WNA asal Suriah ini tepat pada tanggal 3 Juli 2024 kemarin. Dari pemeriksaan, WNA ini disuruh oleh temannya untuk menggunakan visa wisata.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim