src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Proses rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pasangan bakal calon perseorangan Andi Harun-Syaparuddin. (Zayn/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dari jalur perseorangan, Andi Harun-Syaparuddin, mencapai tahap akhir.
Dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan yakni 45.332 orang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda, Arif Rakhman mengungkapkan bahwa pasangan Andi Harun-Syaparuddin berhasil mengumpulkan jumlah syarat dukungan untuk melanjutkan pencalonan di Pilkada Samarinda 2024.
“Jumlah dukungan hasil rekapitulasi akhir adalah sebanyak 51.073 dukungan, yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda,” ujarnya kepada media ini di Aula KPU Kota Samarinda pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dikatakannya, hasil verifikasi faktual pertama terhadap 52.868 jumlah dukungan Andi Harun-Syaparuddin menunjukkan adanya 1.795 surat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Di antaranya disebabkan oleh warga yang menarik kembali dukungannya, serta terdaftar sebagai anggota KPPS.
“Kesimpulannya, jumlah dukungan yang tersisa tetap mencukupi untuk memenuhi syarat pencalonan, sehingga mereka dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelas Arif.
Proses rekapitulasi ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk narahubung (Liaison Officer) dari pasangan Andi Harun-Syaparuddin, Bawaslu Kota Samarinda, serta perwakilan dari Polresta Samarinda. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim