src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Cegah Masalah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Said: Laksanakan Tugas Sesuai dengan Aturan

Cegah Masalah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Said: Laksanakan Tugas Sesuai dengan Aturan

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Okt 2025 18:44 294 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau menggelar sosialisasi prosedur dan langkah preventif untuk mencegah permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa pada Senin, Oktober 2025.

Sekda Berau, Muhammad Said menyampaikan, meskipun kemampuan teknis sudah memadai, masih terdapat cara berpikir yang keliru dalam pelaksanaan pengadaan, yang pada akhirnya justru menimbulkan temuan dari pihak auditor.

“Setiap tahun, kita masih mendapati adanya catatan dari Inspektorat, BPK, bahkan Kejaksaan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat pelaksana yang belum sepenuhnya menjalankan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama berupaya memaksimalkan anggaran yang tersedia dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Said mengingatkan untuk jangan terlalu banyak melakukan rekreasi atau improvisasi yang berlebihan dalam kegiatan, karena hal tersebut justru dapat merugikan di kemudian hari. Kata dia, hal tersebut sering kali membuat pengelola kegiatan, khususnya PPTK, kewalahan dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai pengelola kegiatan yang harus menanggung risiko, sementara KPA atau pimpinan yang memberikan perintah di luar aturan justru lepas tangan. Hal ini tentu sangat merugikan pihak pelaksana di lapangan,” ucapnya.

Ia menekankan agar setiap laporan pertanggungjawaban (SPJ) disusun secara lengkap dan benar, bukan hanya dilengkapi ketika ada pemeriksaan dari BPK atau Kejaksaan. Apabila terkena masalah atau temuan dari auditor, maka konsekuensinya sangat berat, harta pribadi bisa menjadi jaminan, dapat dipidana, diberhentikan sebagai ASN, bahkan menjadi aib bagi keluarga.

Dijelaskannya, mulai tahun depan perjalanan dinas juga akan banyak dipangkas demi efisiensi. Anggaran yang semula sebesar 3,7 triliun akan berkurang menjadi 1,4 triliun pada tahun 2026.

“Kita harus lebih sabar, lebih bijak, dan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pengadaan barang dan jasa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Alwi Siregar mengatakan, Pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, sehingga seluruh peserta diharapkan memahami pembaruan aturan serta implikasinya dalam praktik pengadaan.

Melalui pengadaan yang tepat, efisiensi dan efektivitas kerja dapat tercapai, sehingga tujuan pembangunan maupun pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan lebih optimal. Kendati demikian, pengadaan barang dan jasa juga berpotensi menjadi sumber permasalahan apabila tidak dikelola secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Permasalahan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti praktik gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidaksesuaian prosedur yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum,” bebernya.

Kata dia, kegiatan ini juga dirancang menjadi forum diskusi yang konstruktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga dapat bertukar pengalaman, menyampaikan kendala. “Selain itu dapat merumuskan solusi bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x