src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penandatanganan kontrak tenaga pendamping profesional kementerian desa Kabupaten Berau. Foto: Riska.
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa menggelar konsolidasi, Rakor, dan penandatanganan kontrak tenaga pendamping profesional/pendamping desa Kemendes di Kabupaten Berau, pada Selasa, 21 Februari 2023. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau.
PJ Sekda Berau, Agus Wahyudi mengatakan, penandatanganan TPP desa ini ditetapkan sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia pun meminta kepada pendamping desa yang telah dikontrak agar dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa.
“Bersama kita berinovasi dan berkontribusi dalam membangun desa. Apapun tantangan kedepan, kita harus siap menghadapinya,” bebernya di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati.
Disampaikan Agus Wahyudi, pihaknya berharap pendamping desa harus dapat mendorong aspirasi masyarakat agar program yang dikembangkan pemerintah desa tepat sasaran dengan melakukan koordinasi kepada perangkat kampung dan stakeholder dalam penyusunan program pembangunan desa.
“Saya juga harap, para pendamping desa dapat menyukseskan visi misi Kabupaten Berau hingga 2024 mendatang,” jelasnya.
Keberadaan pendamping desa di Berau ini dapat memberikan masukan dan arahan bagi pembangunan desa. Dalam pemberdayaan masyarakat desa, tenaga pendamping desa dapat melakukan pendampingan, seperti perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembagunan desa.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berfokus pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
Sehingga, diperlukan sinergitas baik dari stakeholeder, NGO, maupun masyarakat agar dapat menunjang terwujudnya desa yang berdaya melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Adv)
Penulis : Riska