src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Makmur HAPK (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terkuaknya kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang berujung pada pemecatan Direksi Kimia Farma selaku pihak yang bertanggungjawab memproduksi dan mengedarkan alat Rapid Test Antigen bekas, dinilai kurang “mengigit”, walaupun para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tegas meminta dan memperingatkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota untuk lebih berhati-hati dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal yang sama di Kaltim.
Untuk itu dirinya meminta peran serta semua pihak untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat Rapid Test Antigen.
“Saya minta Dinas Kesehatan di Kaltim hati-hati. Ini juga kita perhatikan,” pesannya.
Menurutnya, di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, masyarakat sangat diperlukan dengan penggunaan alat Rapid Test Antigen. Bahkan dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan telah mewajibkan harus melakukan dan menyerahkan hasil Rapid Test Antigen jika hendak bepergian, dengan masa efektif berlaku surat yang singkat.
Akibatnya, kondisi itulah yang dilirik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan membuat Rapid Test Antigen bekas.
Legislatif dari Fraksi Golkar ini menyebut, seharusnya penggunaan Rapid Test Antigen digratiskan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, yang sebagian orang menganggap bahwa Rapid Test Antigen memberatkan.
“Ini harus ditangani pemerintah, ya di free kan saja. Ini akibat uang, jadi seperti itu. Ini akibat karena ada pembayaran, sehingga timbul persoalan. Kondisi COVID seperti ini semua refocusing. Ini akibat uang, kalau tidak, ya tidka terjadi,” katanya.
“Kita perbanyak lembaga untuk mengawasi, kalau begini kan jadinya tidak enak dan memalukan. Dinkes harus mengawasi ini,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih