Bupati Kutai Timur Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Tapi Ada Batasan

2 minutes reading
Wednesday, 26 Mar 2025 13:44 81 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh para pengguna kendaraan fasilitas negara tersebut.

“Ya silakan, selama kendaraan dinas itu tidak dipakai oleh orang lain. Karena itu tanggung jawab yang diberikan fasilitas kendaraan,” kata Ardiansyah saat ditemui awak media di Sangatta, Selasa (26/3/2025).

Bupati menjelaskan bahwa kendaraan dinas diberikan kepada ASN untuk menunjang mobilitas mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas wajib menjaga serta melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan kepemilikannya, sehingga tidak boleh dipakai oleh pihak lain.

“Kalau aturan mainnya yang membawa itu memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri itu kan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia. Yang tidak boleh itu kalau dia digunakan oleh orang lain,” ujarnya.

Meskipun mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Ardiansyah menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk bepergian keluar dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, selama kendaraan dinas hanya digunakan untuk perjalanan dalam satu daerah dan tetap berkaitan dengan mobilitas tugas, maka hal tersebut masih diperbolehkan.

“Kalau hanya di satu daerah, sah saja sebagai mobilitas untuk bertugas,” tegasnya.

Ardiansyah menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil karena hingga saat ini belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi sebenarnya dilarang. Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan mematuhi aturan yang berlaku.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA