src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kukuhkan 5.126 PAM TPS se-Kota Samarinda, Andi Harun: Jangan Takut, Kalian Dilindungi Undang-Undang

Kukuhkan 5.126 PAM TPS se-Kota Samarinda, Andi Harun: Jangan Takut, Kalian Dilindungi Undang-Undang

2 minutes reading
Tuesday, 23 Jan 2024 18:30 348 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengukuhkan sebanyak 5.126 Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Convention Hall Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Sempaja Selatan, Kelurahan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Selasa 23 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Andi Harun mengapresiasi seluruh PAM TPS yang akan terlibat dalam pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di TPS yang tersebar di 10 kecamatan se-Kota Samarinda pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dia juga menegaskan kepada seluruh petugas PAM TPS untuk tidak takut apabila menemukan oknum yang terindikasi mengganggu jalannya Pemilu. Sebab, dalam tugasnya para petugas PAM TPS ini memiliki dasar hukum pasal 351 ayat 4 UU Pemilu Nomor 7/2017.

“Kalian jangan takut, jangan gentar mengerjakan tugasnya karena kalian dilindungi undang-undang, jika ada potensi gangguan langsung lapor ke Kapolresta” katanya  di hadapan ribuan PAM TPS.

Andi Harun menjelaskan, PAM TPS juga akan dibersamai oleh aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan kondusivitasnya Pemilu 2024. “Saudara punya legitimasi hukum, dan ada TNI-POLRI, Polresta Samarinda sebagai penjaga keamanan Pemilu, BKO TNI akan bersama saudara-saudara dalam proses keamanan Pemilu 2024,” sebut Andi Harun.

“Pasal 351 ayat 4 mengatur 2 hal. Pertama, menegaskan tugas PAM TPS menjaga keamanan dan ketertiban dan kondusivitas pelaksanaan TPS. Kedua, jumlah PAM TPS di setiap lokasi pemilihan suara adalah 2 orang,” sambungnya.

Ia juga menekankan pada PAM TPS untuk tetap disiplin menjalankan tugasnya dari awal hingga selesainya pemungutan suara di TPS. “Prinsipnya petugas PAM TPS harus disiplin menjalankan tugasnya dari awal hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu di TPS,” tutupnya. (Zayn)

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x