KPU Samarinda Masih Koordinasikan Hak Suara Warga Lapas dan Rutan

2 minutes reading
Wednesday, 9 Sep 2020 13:14 64 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda saat ini masih belum menentukan tata cara pelaksanaan pencoblosan Pilkada Samarinda 2020 di Lapas Kelas IIA, Lapas Narkotika dan Rutan Kelas IIA Samarinda.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rutan dan Lapas di Samarinda untuk penyaluran hak politik para warga binaan.

Menurutnya, saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur teknis pencoblosan di Rutan maupun di Lapas Samarinda.

“Perlakuannya untuk warga binaan belum ada juknis. Tapi biasanya dari yang sebelumnya, juknis keluar kalau sudah dekat waktu pencoblosan. Kami masih sebatas koordinasi saja dengan mereka. Yang pasti, tahun lalu ada TPS DPTB, karena warga binaan Lapas atau Rutan bukan semua asli warga Samarinda karena ini pemilihan wali kota basisnya Samarinda. Sehingga warga bukan Samarinda tidak mungkin bisa ikut ,” ucapnya.

Dia mengatakan, mengacu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebelumnya, dibuat aturan yang namanya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

“Kita registrasi data dulu atau dipastikan apakah semua warga Samarinda dan dipastikan semua di luar dari RT atau TPS basis di tempat Lapas atau Rutan berada. Kalau misalnya dia warga dan RT disana, ya keluar ke TPS terdekat ” katanya.

Warga binaan yang masuk kategori sebagai DPTb, yaitu warga binaan pemilih pindahan dan harus memiliki data. Artinya, ketika dia pemilih tambahan, harus mencabut lebih dahulu domisili awal dan pindah di Rutan maupun Lapas.

Untuk pendataan warga binaan, Firman menjelaskan seluruh data kependudukan ada di Disdukcapil. Pihaknya memastikan lebih dulu jumlah penghuni lapas atau Rutan sampai per tanggal 9 Desember nanti.

“Yang mendata Disdukcapil, kalau kami masuk di perekaman. Nah sekarang ini, hampir semua warga binaan tidak punya identitas, kalaupun ada mereka sembunyikan. Tapi yang pasti kami tetap mendata, karena mereka bukan orang yang dihilangkan haknya, selama mereka terdeteksi,” jelasnya.

Dipaparkan Firman, 3 cara yang bisa dilakukan untuk tetap menggelar pencoblosan di Lapas dan Rutan.

“Dia nyoblos ke TPS terdekat dengan mengeluarkan warga binaan. Kedua TPS terdekat masuk ke Rutan atau Lapas untuk melayani pencoblosan warga binaan. Atau yang ketiga, mendirikan TPS dengan DPTb,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA