HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita sebanyak 345,54 gram.
Adapun tersangka kasus ini ada 5 orang. Para tersangka dan barang bukti dihadirkan saat jumpa pers yang digelar pada Kamis 10 Maret 2022.
Kapolsek Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dari jajaran Reskoba Polres Berau serta Polsek Teluk Bayur.
“Ada empat orang yang dihadirkan, satunya dititipkan penahanannya di rutan karena kapasitas ruangan rutan di Polres sudah penuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan untuk lima orang tersangka masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Para tersangka dijerat Undang-undang tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara mati/seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda masksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Saya memberikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba karena tidak ada maanfaatnya sama sekali,” bebernya
Ia juga berharap, kerja sama dan bantuan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Penulis: Riska