HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur. Rekapitulasi ulang ini dilaksanakan sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari Partai Demokrat yang mendalilkan penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Hasil rekapitulasi ulang tersebut disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU Kalimantan Timur memaparkan hasil rekapitulasi ulang sebelum akhirnya disahkan oleh pimpinan rapat pleno, Anggota KPU RI, Idham Kholik. “Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan,” ujarnya sambil mengetuk palu sidang.
Pelaksanaan rekapitulasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat. Partai Demokrat mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS di Kalimantan Timur.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur terhadap suara pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
Saksi dari Partai Demokrat dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK ini telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya, termasuk di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang. Partai Demokrat menginginkan agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi untuk menghindari kejadian serupa pada pemilu mendatang.
Berikut adalah hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Umum Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur yang telah disahkan KPU RI:
- Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
- PKB: 143.870
- Partai Gerindra: 307.260
- PDIP: 252.717
- Partai Golkar: 538.115
- Partai NasDem: 227.808
- Partai Buruh: 8.640
- Partai Gelora: 56.317
- PKS: 145.571
- PKN: 3.663
- Partai Hanura: 13.264
- Partai Garuda: 5.156
- PAN: 111.139
- PBB: 5.790
- Partai Demokrat: 110.797
- PSI: 29.911
- Partai Perindo: 10.269
- PPP: 38.593
- Partai Ummat: 5.145
- Jumlah suara sah: 2.014.025
- Jumlah suara tidak sah: 245.686
Dengan pengesahan hasil rekapitulasi ulang ini, diharapkan integritas dan transparansi proses pemilihan umum semakin terjaga. Langkah ini juga menjadi evaluasi penting bagi KPU dan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat terhitung dengan benar dan adil. Partisipasi masyarakat serta kepercayaan terhadap proses demokrasi di Indonesia diharapkan semakin meningkat.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim