src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPU Berau Tetapkan Sri-Gamalis sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

KPU Berau Tetapkan Sri-Gamalis sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 16:06 321 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Setelah melewati proses yang cukup panjang sejak pendaftaran calon hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya pada Rabu 26 Februari 2025, pasangan calon nomor urut 02, Sri Juniarsih – Gamalis, ditetapkan KPU Berau sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau Terpilih untuk periode 2025-2030.

Dengan adanya penetapan ini, maka Kabupaten Berau selama 5 tahun kedepan akan kembali dipimpin pasangan berstatus petahana di Pilkada 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor 3 tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Berau tahun 2024.

“Pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 65.590 suara, atau 50,27% dari total suara sah,” ucap Ketua KPU Budi Harianto dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wabup Berau Terpilih periode 2025-2030, di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah.

Selanjutnya, setelah penetapan ini, maka surat keputusan akan diserahkan ke DPRD Berau untuk diparipurnakan, maksimal 5 hari setelah rapat pleno tersebut. Setelah itu, Sri-Gamalis menunggu jadwal pelantikan.

“Kalau untuk pelantikan kita harus selesaikan semua tahapan dulu, termasuk paripurna DPRD Berau. Kita juga menunggu surat dari Kemendagri,” tambah Budi.

Jadwal pelantikan kemungkinan dalam dua skenario yakni dibarengkan seluruh kepala daerah se-Indonesia seperti sebelumnya atau hanya bagi mereka yang sudah ditetapkan lebih dulu.

“Itu yang belum kita ketahui, karena dari gugatan di MK kemarin ‘kan, yang masih berlanjut ada kurang lebih 40 daerah. Di mana putusan pada tanggal 24 Februari kemarin sebagian ditolak dan sebagian lagi harus pemungutan suara ulang (PSU). Itu beberapa daerah berbeda-beda. Ada yang 60 hari, ada yang 30 hari,” beber Budi. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x