22.6 C
Samarinda
Tuesday, March 18, 2025
Headline Kaltim

Pemerintah Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol, Berikut Rincian Pembahasannya

HEADLINEKALTIM.CO – Pemerintah kini tengah mempersiapkan aturan yang memungkinkan para pengemudi ojek online (ojol) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pengemudi ojol yang tergabung dalam layanan berbasis aplikasi mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan hal ini dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Senin (24/2/2025), menjelang bulan Ramadhan.

Lodewijk menjelaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja tengah menyusun aturan mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojol. Menurutnya, pembahasan soal skema pemberian THR bagi pengemudi ojol sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut. Pemerintah memastikan agar THR dapat diberikan tepat sasaran dan tepat waktu, agar masyarakat, khususnya pengemudi ojol, dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka selama bulan Ramadhan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” ungkap Lodewijk Freidrich Paulus. Ia menambahkan bahwa THR diharapkan dapat diterima oleh para pekerja tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyatakan bahwa tuntutan para pengemudi ojol untuk mendapatkan hak THR keagamaan adalah hal yang wajar dan rasional. “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” ujar Wamenaker Noel. Ia menegaskan bahwa hak-hak para pengemudi ojol sebagai pekerja perlu dihargai, dan mereka berhak mendapatkan THR, sebagaimana pekerja lainnya.

Pembahasan pemberian THR untuk pengemudi ojol sendiri melibatkan diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap pekerja layanan berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojol, adalah bagian dari program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurut Yassierli, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas Yassierli.

Diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak aplikator (platform layanan ojek online) mengenai teknis pemberian THR juga sudah berlangsung. Pemberian THR untuk pengemudi ojol diperkirakan tidak hanya akan berbentuk uang tunai, tetapi bisa juga diberikan dalam bentuk bonus atau bantuan lainnya yang setara.

“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ungkap Wamenaker Noel. Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut, keinginan para pengemudi ojol untuk menerima THR dalam bentuk uang lebih terasa manfaatnya, dan hal ini juga disepakati oleh pihak aplikator.

Artikel Asli baca di RRI.CO.ID

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Via Dompet Digital

HEADLINEKALTIM.CO - Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan...

Tag Populer

Terbaru