src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Awal 2026, Polisi Ringkus 202 Tersangka Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Bandar

Awal 2026, Polisi Ringkus 202 Tersangka Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Bandar

3 minutes reading
Friday, 27 Feb 2026 01:55 45 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama 10 satuan wilayah jajaran berhasil mengungkap 163 perkara dengan total 202 tersangka.

Dirresnarkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim menegaskan angka ini tergolong tinggi mengingat pengungkapan dilakukan dalam waktu kurang dari dua bulan. “Ini angka yang cukup tinggi dan menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, pada Kamis 26 Februari 2026.

Empat daerah menjadi penyumbang terbesar. Polresta Balikpapan mencatat 39 kasus dengan 40 tersangka, sementara Polresta Samarinda mengungkap 34 kasus dengan 41 tersangka. Angka signifikan juga tercatat di Polres Kutai Timur dengan 29 kasus dan 34 tersangka, serta Polres Berau sebanyak 23 kasus dengan 34 tersangka.

Satuan Reserse Narkoba dari Polres maupun Polresta masing-masing dari empat daerah tersebut juga turut dihadirkan dalam jumpa pers. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap 20 kasus dengan 24 tersangka. Jumlah serupa juga ditangani Polres Paser dengan 20 kasus dan 24 tersangka. Pengungkapan lainnya tersebar di Polres Bontang sebanyak 11 kasus (12 tersangka), Polres Penajam Paser Utara 8 kasus (9 tersangka), Polres Kutai Barat 6 kasus (13 tersangka), Polres Kutai Kartanegara 6 kasus (8 tersangka), serta Polres Mahakam Ulu 2 kasus (3 tersangka).
Data tersebut menunjukkan peredaran narkoba hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, meski dominasi tetap berada di wilayah perkotaan dan daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Romy menyebut, Kaltim masih menjadi salah satu kantong peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan. Polisi menyita hampir 8 kilogram sabu dalam hal ini 6,1 kilogram sabu dan sisanya merupakan sabu cair. Kemudian sekitar 2.000 lebih ekstasi dengan rincian 1.914 butir ekstasi berbentuk obat dan 6,16 gram ekstasi bubuk. Polda juga menyita 2,3 kilogram ganja serta 1.140 butih obat daftar G. “Yang beredar di wilayah kita bukan hanya sabu, tapi juga ekstasi dan obat-obatan. Ini cukup serius,” tegasnya.

Dari total 202 tersangka, dua orang dipastikan berstatus bandar. Keduanya ditangkap masing-masing di Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, masih ada tiga bandar lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. “Kita tidak berhenti di pengedar atau kurir. Semua jaringan akan kita telusuri sampai ke bandar,” tegas Romy.

Pihaknya bahkan menegaskan komitmen untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba pada 2026 ini. Langkah ini dilakukan untuk merampas aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera maksimal.

Selain wilayah perkotaan, peredaran narkoba juga ditemukan menyasar kawasan tambang. Aktivitas kerja dengan durasi panjang dinilai menjadi salah satu celah masuknya barang haram tersebut. “Ini menjadi perhatian kami. Temtunya akan kami dalami termasuk jaringan peredarannya,” katanya.

Dari 202 tersangka terdapat dua pelajar yang terlibat sebagai kurir. Salah satu pelajar yang kini menyandang status sebagai ABH itu mengaku terlibat karena ingin membantu ekonomi orang tua. Namun, ia justru dimanfaatkan jaringan untuk menjadi kurir. “Ini yang memprihatinkan. Anak-anak bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah dipakai sebagai kurir,” ujarnya.

Penanganan terhadap ABH dilakukan secara khusus sesuai ketentuan. Mereka tidak digabung dengan tahanan dewasa, proses pemeriksaan wajib didampingi orang tua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penyelesaian berkas perkara dibatasi waktu lebih singkat sesuai aturan peradilan anak.

Selain penindakan, Ditresnarkoba juga memperkuat upaya pencegahan. Sosialisasi rutin dilakukan ke sekolah dan kampus, termasuk edukasi setiap pekan terkait bahaya narkoba.

Kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat kapan pun dan di mana pun segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” pungkasnya.(iwan)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x