src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Lurah Maluhu Keluarkan Larangan Pembiaran Hewan Peliharaan

‎Lurah Maluhu Keluarkan Larangan Pembiaran Hewan Peliharaan

2 minutes reading
Saturday, 28 Feb 2026 20:42 80 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang warga Kelurahan Maluhu mengalami kecelakaan  karena hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas. Ini membuat Pemerintah Kelurahan Maluhu menerbitkan surat imbauan melalui surat nomor 302-107/11/02/2026 mengacu  Perda Nomor 5/2013 tentang Ketertiban umum. Terutama pasal 25 tentang tertib lingkungan

‎”Sudah jelas di Perda, larangan memperjual belikan hewan-hewan yang dilestarikan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum,” sebut Plt Lurah Maluhu, Iwan Setiawan.

‎Dirinya meminta kepada warga Maluhu yang punya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, bebek, ayam, kambing dan sapi, agar diberi kandang, diikat agar tidak berkeliaran bebas. Hal itu dapat menggangu masyarakat serta memicu kecelakaan terjadi lalu lintas.

‎Surat imbauan disambut baik warga. Seorang warga Mahulu mengaku pernah mendapati seorang pengendara mengebut sepeda motornya gara-gara dikejar anjing pada pagi hari. ‎”Ada warga yang dikejar anjing, sampai tanjakan jalan motornya mati, untungnya tidak terjadi kecelakaan,” jelas salah satu warga.

‎Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Maluhu, Wahono mengakui, ada dua laporan masyarakat yang mengalami dampak  hewan peliharaan yang berkeliaran.  Terbaru, pekan lalu, warga menglami kecelakaan dan dibawa ke RS untuk pengobatan.

‎”Kita tidak tahu kronologisnya seperti apa, semoga tidak terjadi kecelakaan lagi. Memang ada beberapa warga ada yang pelihara anjing demi menjaga hewan ternak,” terangnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x