HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada Selasa 28 November 2023. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto berharap pelaksanaan kampanye di Kabupaten Berau dapat dilakukan dengan aman, tertib, serta kondusif.
“Waktu kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024, itu kemudian diatur metode-metode kampanye,” jelasnya pada Selasa, 28 November 2023.
Di antaranya pertemuan tatap muka serta memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan papan reklame elektronik (videotron).
“Tentunya mekanisme metode tersebut sudah diatur tempat-tempat di mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. ada rambu-rambu yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Kemudian, metode kampanye berupa rapat umum dimulai tanggal 21 Januari mendatang. Partai politik (Parpol) melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar.
“Misalkan tempatnya di gedung-gedung, di lapangan yang melibatkan banyak orang sehingga sebutannya kampanye akbar. Itu nanti yang akan diatur oleh KPU untuk jadwal pelaksanaannya, baik berupa tempat, hari, dan tanggalnya,” ucapnya.
Menurutnya, kampanye akbar dilakukan secara bergantian, di mana tempatnya nanti akan ditentukan pelaksanaan kampanye umum tersebut. “Termasuk jamnya diatur oleh KPU. Dimulai tanggal 21 Januari mendatang,” katanya.
Sedangkan, kampanye sekarang rapat terbatas itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Terkait dengan pelanggaran itu ranahnya ada di Bawaslu, untuk pelaporannya juga silahkan ke bawaslu prosesnya seperti apa, bagaimana persyaratan-persyaratan yang memenuhi,” jelasnya.
“Yang jelas jadwalnya juga sudah ada sebagaimana yang telah diatur. Saya harap hal ini dapat dilakukan dengan tertib dan aman serta menghindari isu SARA dan hoaks,” pungkasnya. (Riska)