HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Polisi Pamong Praja memusnahkan 1.115 botol minuman keras (miras) hasil operasi yustisi pada Selasa 8 Juni 2021.
Pemusnahan Miras tersebut oleh Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso, dihadiri unsur Forkopimda Kota Samarinda.
“Peredaran miras ilegal di Samarinda ini cukup besar, dan ini merupakan salah satu bukti pelanggaran, serta menjadi contoh bagi pengedar yang lain ,” ungkapnya usai memimpin pemusnahan miras.
Dia juga menjelaskan bahwa yang diatur secara hukum dalam perda adalah wali kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan penutupan izin peredaran miras ilegal apabila syarat hukum telah terpenuhi.
“Selanjutnya ini upaya penertibannya, pengawasannya dan pengendaliannya, hingga masuk ke ranah pengadilan dan pengadilan memutuskan karena memusnahkan sesuatu harus berdasarkan hukum,” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut, menambahkan, pihaknya akan lebih memperketat Operasi Yustisi dalam peredaran miras ilegal serta akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.
Ini untuk menghindari atau untuk mempersiapkan kemungkinan potensi perlawanan hukum dari para pihak yang ditertibkan.
Sebab, tugas dari satpol PP hanya pada melakukan penegakan perda. Jaksa lah yang memiliki kewenangan untuk menuntut, kemudian pengadilan nanti memerintahkan untuk memusnahkan.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal