HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim AFF Sembiring membantah keras kabar yang menyebutkan penutupan bandar udara dan pelabuhan laut yang dimulai sejak 26 April 2021.
Dihubungi headlinekaltim.co melalui sambungan telepon pada Senin siang, 19 April 2021, AFF Sembiring menegaskan, pemberhentian operasional bandara maupun pelabuhan adalah wewenang dari Kementrian Perhubungan, bukan kepala daerah.
Dirinya juga meluruskan informasi yang banyak beredar bahwa Pemprov Kaltim akan melakukan penghentian operasional bandara dan pelabuhan untuk membendung mudik lebaran.
“Instruksi penghentian operasional bandara dan pelabuhan itu bukan Gubernur, pemberhentian itu dari Kementrian yang punya wewenang,” ujarnya.
“Yang memberi tanggal itu kan dari seorang wartawan, dia tanya Gubernur. Jadi Gubernur sebenarnya karena arah pertanyaan, spontan Gubernur jawab. Tapi logikanya bukan jawab tanggalnya, tapi penghentian,” timpalnya.
Ditegaskan AFF Sembiring, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri, telah ditetapkan bahwa penghentian operasional angkutan umum baik bandara, pelabuhan, terminal dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Yang benar itu tanggal 6 sampai 17 Mei. Edaran sudah ada peraturan Menteri juga sudah ada tanggal itu. Dari Kementrian Perhubungan sesuai kewenangannya, jadi bidang transportasi yang dihentikan baik darat, laut dan udaranya. Itu kewenangan Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum aturan tersebut berlaku, operasional angkutan tetap berjalan normal sesuai kebijakan di masa pandemi COVID-19. Artinya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Sebelum tanggal itu tetap operasi normal. Iya begitu. Dalam arti seperti sekarang ini, tapi bukan normal seperti dulu. Tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal