HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Komplotan pencuri kendaraan bermotor dan pencongkel rumah dibekuk oleh tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU). Mereka adalah UP (42), AN (28), AB ( 53), ditangkap di Kota Samarinda pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, melalui Kasat Reskrim IPTU DIan Kusnawan, menjelaskan, ketiga orang ini, dari catatan kepolisian merupakan komplotan residivis pencuri yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres PPU.
“Kejadian pencuriannya pada tangal 4 Februari dini hari, di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam. Korban melaporkan pada pagi harinya,” ungkap IPTU Dian Kusnawan, Rabu 3 Maret 2021.
Polisi mendapat informasi pada tanggal 23 Februari 2021, ketiga tersangka berada di Kota Samarinda. Tim Jatanras Polres PPU melakukan koordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda dan juga Polda Kaltim untuk melakukan penangkapan.
“Saat melakukan penangkapan kita juga di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda,” terang Iptu Dian.
Saat ini, dua tersangka diamankan di Polres PPU bersama barang bukti 2 ponsel dan 3 unit kendaraan bermotor. Adapun satu tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim karena diketahui melakukan aksi di daerah lain selain PPU.
“Disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim