src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
astikan Menu Katering Jemaah Haji Sesuai Standar Gizi dan Kesehatan, PPIH Gandeng Tenaga Ahli. Foto: Kemenag.HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi katering haji dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilansir dari Liputan6, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan praktik korupsi tidak hanya di tahun 2025, tetapi juga pada penyelenggaraan haji sebelumnya. “Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan, proses saat ini masih ditangani Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika perkara ini naik ke tahap penyelidikan, maka fokusnya akan diarahkan pada indikasi tindak pidana korupsi terkait katering selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, KPK juga menelusuri informasi dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” kata Asep.
ICW sebelumnya melaporkan tiga persoalan utama dalam penyelenggaraan katering haji tahun 2025. Pertama, menu makanan untuk jemaah tidak sesuai standar gizi yang diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019. Seharusnya jemaah memperoleh sekitar 2.100 kilokalori per hari, namun hanya mendapatkan 1.715–1.765 kilokalori.
Kedua, ditemukan dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu hingga Rp50 miliar.
Ketiga, adanya pengurangan spesifikasi makanan jemaah sebesar 4 riyal per porsi. Praktik ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp255 miliar.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya