HEADLINEKALTIM.CO – Rumah tangga selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven tampaknya berada di ujung tanduk. Isu keretakan sudah berhembus sejak beberapa bulan terakhir, terutama setelah keduanya jarang terlihat bersama pasca Idul Fitri 1446 H. Namun, dugaan itu semakin kuat ketika Baim Wong secara resmi mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024.
Baim Wong, yang dikenal dengan nama asli Muhammad Ibrahim, tercatat sebagai pihak yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya yang telah mendampinginya selama enam tahun. Surat permohonan tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024, namun baru diregistrasikan di Pengadilan Agama pada 8 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. “Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya,” ujarnya, Selasa (8/10/2024) seperti yang dikutip dari kanal Showbiz Liputan6.com.
Meski demikian, alasan di balik permohonan cerai Baim Wong belum diungkapkan ke publik. “Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan, maka perkaranya kurang lengkap,” tambah Taslimah. Ia menjelaskan bahwa alasan tersebut disertakan bersama data pribadi kedua belah pihak serta anak mereka dalam permohonan.
Terlepas dari keputusan Baim dan Paula, perceraian dalam Islam bukanlah hal yang diharamkan. Meski dianggap sebagai perbuatan yang halal, perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT karena dapat memutuskan tali silaturahmi, menimbulkan konflik, dan tentu saja berdampak pada psikologis anak-anak dari pasangan yang berpisah.
Ulama kharismatik, KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan pandangan bijak mengenai perceraian. Dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa jika perceraian sudah menjadi keputusan final, lakukanlah dengan cara yang baik.
“Jangan takut anak diambil ibunya, dia memang ibunya. Seorang istri gak usah takut anaknya diambil ayahnya, memang ayahnya,” kata Buya Yahya, menekankan bahwa perebutan hak asuh anak tidak seharusnya menjadi sumber pertikaian. Menurutnya, baik suami maupun istri yang bercerai harus saling mempercayakan pengasuhan kepada salah satu pihak, tanpa mengganggu hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika terdapat masalah dalam pendidikan anak, mantan suami atau istri dapat memberikan pesan khusus. “Cuma kalau masalah pendidikan mungkin ayahnya gak benar, kasih pesan istimewa kepada sang ayah. ‘Wahai mantan suamiku, biarkan anak ini saya didik. Nanti suatu saat akan kukembalikan’,” imbuh Buya Yahya.
Pesan penting dari Buya Yahya adalah menjaga hubungan yang sehat dan positif antara anak dengan kedua orang tuanya meskipun perceraian terjadi. “Kalau perpisahannya dengan cara yang baik, tetap ditanam penghormatan kepada ayahnya, sang ibu mengajari, gak broken home dia,” lanjutnya. Dengan cara ini, meskipun terjadi perceraian, dampak buruk pada anak bisa diminimalisir.
Dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang telah dikaruniai dua anak, aspek pengasuhan tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Psikologis anak-anak yang menjadi korban perceraian sering kali terganggu akibat konflik berkepanjangan antara orang tua. Situasi ini dikenal sebagai “broken home”, di mana anak mengalami ketidakstabilan emosional akibat hilangnya harmoni keluarga.
Menurut Buya Yahya, broken home sesungguhnya tidak hanya disebabkan oleh perceraian, tetapi lebih kepada bagaimana orang tua menangani hubungan pasca-perpisahan. Jika anak dibiarkan tumbuh dengan rasa benci terhadap salah satu orang tuanya, atau merasa kehilangan salah satu sosok penting dalam hidupnya, maka kondisi ini dapat memperburuk mental dan emosional anak.
Sebaliknya, jika perceraian dilakukan dengan damai, di mana kedua orang tua tetap saling menghormati dan memperhatikan kesejahteraan anak, maka dampak negatif dapat diminimalisir. Dalam Islam, perceraian diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan pihak manapun, termasuk anak-anak.
Artikel Asli baca di Liputan6.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim