src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jamaluddin. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – PT REA Kaltim Plantation, perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, sejak 1 Juni 2022 telah melakukan perubahan pada sistem Verivication Before Weightbridge (VeBeWe), yang mengubah sistem kuota petani dari sebelumnya kuota tonase per tahun menjadi kuota tonase per bulan.
Perubahan ini juga mengatur jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang dikirimkan perbulan dalam satu ID Land tidak bisa melebihi kuota yang ditetapkan oleh PT REA Kaltim Plantation.
Hal ini menuai polemik bagi para petani sawit. Sebab perubahan tersebut dinilai memiliki dampak yang besar.
Ketua Koperasi Belayan Sejahtera Jamaluddin mengatakan pihak perusahaan tidak melakukan jajak pendapat terlebih dahulu dengan koperasi-koperasi yang menjadi perwakilan dari petani mandiri, mitra PT REA Kaltim Plantation.
“Perubahan ini tidak melalui proses diskusi terlebih dahulu dengan koperasi-koperasi yang menjadi perwakilan dari petani mandiri. Sejak awal, saya sudah mengingatkan agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut, perlu ada pra-kondisi yang harus di siapkan,” bebernya kepada Headlinekaltim.co, pada Senin 6 Juni 2022.
Ketua Koperasi Belayan Sejahtera ini menjelaskan dampak utama perubahan ini dirasakan petani yang tidak memiliki ID Land.
“Paling terdampak dari kebijakan ini, para petani yang tidak memilik ID Land. Karena ID Land ini adalah syarat untuk menjual TBS ke PT Rea Kaltim. Dampak lain juga terjadi pada petani yang kuotanya tidak sesuai dengan aktual produksi TBS-nya,” katanya dalam sambungan telpon.
Jamaluddin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi dan berupaya berkoordinasi dengan koperasi-koperasi lainnya. “Saya sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di asosiasi, dalam waktu dekat kami Koperasi-koperasi yang bermitra dengan PT Rea akan berkonsolidasi untuk merespon kebijakan ini” tutupnya.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal