src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024. Foto: Website SSCASNHEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi calon pelamar yang mengalami kendala teknis saat menggunakan sistem e-meterai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang mengakibatkan banyak pelamar gagal menyelesaikan pendaftaran tepat waktu.
Dilansir Detik.com menurut Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwiputranto, dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Kamis (5/9/2024), perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA (tahun anggaran) 2024 sebagaimana terlampir,” ujar Haryomo.
Perubahan jadwal ini tidak hanya mempengaruhi waktu pendaftaran, tetapi juga tahapan-tahapan lain, seperti pengumuman hasil seleksi administrasi, konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023, hingga masa sanggah.
BKN juga mengimbau agar para pelamar tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mendaftar, guna meminimalkan risiko kegagalan sistem atau teknis lainnya. “Kami mendorong Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian agar menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar,” tambah Haryomo.
Berikut adalah jadwal terbaru untuk pendaftaran CPNS 2024 yang telah diperpanjang:
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim