src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kejari Kukar bersama Forkopimda memusnahkan batu bara ilegal yang berkekuatan hukum tetap. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Ratusan ton emas hitam atau batu bara yang berlokasi di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara Jumat 28 Januari 2022, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejari Kukar disaksikan Forkopimda pada Jumat 28 Januari 2022.
“Hari ini, kita musnahkan sekitar 250-300 ton batu bara di Kedang Ipil,” sebut Kajari Kukar, Darmo Wijoyo.
Darmo menjelaskan kepada wartawan bahwa batu bara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tambang ilegal atau koridoran. Kasus hukumnya ditangani tahun lalu oleh Kejari Kukar.
“Kasus tambang ilegal tersebut sudah disidik Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejagung RI, karena lokasi masuk wilayah Kukar, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kukar,” sebutnya.
Dari kasus tersebut sudah menjerat tiga orang terpidana atas nama Anjas, Mursaha, serta Agus Setiawan. Saat ini, ketiga terpidana mendekam di Lapas kelas II A Tenggarong.”Para terpidana terbukti melanggar UU Minerba,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut pada awalnya akan ditimbun kembali. Namun, ada resiko akan ditambang kembali. Akhirnya diputuskan untuk dibakar saja.
“Proses pembakaran batu bara sebanyak itu, kemungkinan akan habis selama 1 pekan, karena model pembakaran batu bara seperti sekam padi yang dibakar, terbakar secara lambat. Ada petugas yang kita percaya untuk menjaga proses pemusnahan tersebut,” ucap Darmo.
Menurutnya, selama hampir tiga tahun menjabat Kajari, baru pertama kali dirinya memusnahkan barang bukti batu bara ilegal. Kemungkinan akan ada barang bukti lain dari kasus ini yang akan dimusnahkan. “Kan, tidak mungkin menambang batu bara tanpa menggunakan alat berat, ” sebutnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal