HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pemuda terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki S.H., M.H., melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Rizky Tovas S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.15 WITA.
Tersangka membawa korban ke salah satu penginapan dan menginap bersama. Di lokasi ini lah tersangka mencabuli tanpa persetujuan sadar dari korban yang masih berstatus di bawah umur. Pelaku diduga membujuk korban hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Korban dirayu oleh pelaku yang kemudian mengarah pada perbuatan terlarang itu,” jelas Ipda Rizky Tovas.
Korban yang merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersangka tersebut, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan dari pelaku. “Kita juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim