HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau pada Senin, 4 Agustus 2023.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4-17 September 2023.
“Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” jelasnya.
Steyven mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor agar dapat melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan lengkap,” ucapnya.
Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (Humas Polres Berau/Riska)