src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Direktur PT MGRM, IR, saat digiring ke mobil tahanan. (foto: Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dividen pada tahun 2018-2020.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Kaltim pada Kamis 18 Februari 2021.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap IR sebelum ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut.
“Awalnya dari laporan masyarakat, kami terbitkan sprindik kepada beberapa orang, sekitar 15 orang kami periksa. Hari ini kami kembali memeriksa saudara IR, yang bersangkutan adalah Direktur PT MGRM Kabupaten Kukar. Kami telah melakukan penyelidikan dengan surat perintah tertanggal 8 Januari 2021. Tanggal 22 Januari, kurang lebih 14 hari, kami sudah bisa menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana sehingga kami tingkatkan ke penyidikan tanggal 22 Januari lalu. Tanggal 8 Februari lalu kami jadwalkan pemeriksaan kepada IR, yang bersangkutan tidak hadir, jadi kami jadwalkan hari ini,” terangnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan IR dalam kapasitas saksi, kemudian kami peroleh alat bukti cukup bahwa IR adalah pihak paling bertanggungjawab. Kami simpulkan melalui kesepakatan penyidik melalui ekpos di depan Pak Kajati dan Wakajati, hari ini IR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sebagai tahanan penyidik selama 20 hari ke depan dan kami titipkan di Polresta Samarinda,” lanjut Prihatin.
Kasus korupsi yang menyeret Direktur PT MGRM tersebut, diterangkan Prihatin, dikarenakan pengelolaan dividen yang bersumber dari PI 10 persen pada PT MGRM dialihkan ke perusahaan milik tersangka IR.
“Tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari PI 10 persen pada PT MGRM. Ini merupakan Persiroda Kabupaten Kukar tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM,” terangnya.
Prihatin membeberkan, dugaan korupsi atas Direktur PT MGRM bermula dari mengalirnya anggaran dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliar. Yang mana anggaran tersebut akan digunakan untuk pembuatan tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun sejak mengucur anggaran tersebut tahun 2018 hingga 2020, proyek tangki tanam tak juga dibangun.
Bahkan, dana tersebut sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke perusahaan milik tersangka, yakni PT Petro TNC Nasional.
“Anggaran dari PT PHM mengalir ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliar untuk pembuatan tangki timbun di 3 wilayah. Sampai saat ini proyek tersebut tidak ada, bangunan tangki timbun tidak pernah ada. Di anggaran tersebut dialihkan ke PT Petro TNC Nasional yang notabenenya adalah pemegang saham 80 persen adalah tersangka, dan pemegang saham 20 persen adalah anak kandungnya,” bebernya.
Disinggung soal total kerugian negara yang diakibatkan tindakan tersangka, masih menunggu penghitungan.
“Kami sudah melakukan ekspos di BPKP terkait kerugian negara. Bisa disimpulkan sendiri nilai proyeknya ada Rp 50 miliar untuk pembuatan tangki timbun. Kami belum bisa menyimpulkan kerugian bersih berapa sekarang. Sedangkan untuk anggaran Rp 20 miliar, masih dalam pengembangan. Ini masih terkait proyek tangki timbun,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain setelah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kukar dan pejabat Pemkab Kukar, Prihatin tidak memungkiri kemungkinan hal tersebut terjadi.
“Tersangka tambahan, kemungkinan ada tapi tergantung pengembangan pemeriksaan penyidikan. Nanti dari saksi, surat-surat dan sebagainya. Tapi menurut tim, ada. Tapi kami belum bisa sampaikan. Kalau untuk pemeriksaan Pejabat atau pihak-pihak dari Pemkab Kukar, ya sudah jelas sebagai saksi, banyak terkait antara komisaris dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal