src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Surat Mahkamah Partai Diserahkan, Fraksi Golkar Tunggu Keputusan Pimpinan DPRD Kaltim

Surat Mahkamah Partai Diserahkan, Fraksi Golkar Tunggu Keputusan Pimpinan DPRD Kaltim

3 minutes reading
Tuesday, 7 Sep 2021 15:08 300 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah mengantongi surat dari Mahkamah Partai Golkar terkait rotasi kursi Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, Fraksi Golkar DPRD Kaltim langsung menyerahkan surat tersebut kepada seluruh pimpinan DPRD Kaltim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono. “Kita lihat nanti, yang jelas surat dari Mahkamah Partai sudah kita sampaikan kepada pimpinan, jadi kita tunggu dari pimpinan,” ujarnya pada awak media, usai mengikuti rapat Banggar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa 7 September 2021.

Ditanyakan apakah surat tersebut akan dibahas dalam rapat Banmus DPRD Kaltim atau kemungkinan ditolak, kata Nidya, pihaknya mengembalikan hasil keputusan pada pimpinan DPRD Kaltim.

“Kita tetap akan sampaikan, masalah ditolak atau tidak, itu ranah di rapat. Kita tetap akan sampaikan surat-surat dari Mahkamah Partai,” ujarnya.

Ditambahkannya, partai memiliki hak untuk melakukan rotasi kadernya yang duduk di legislatif. Lagipula, dia menegaskan, rotasi kursi Ketua DPRD Kaltim bukan berarti pemecatan.

“Kita juga akan bersurat ke pimpinan bahwa ini adalah hak partai untuk menyampaikan, tetapi nanti masalah hasilnya seperti apa, kita lihat nanti. Intinya, Partai Golkar sudah mengajukan surat kepada pimpinan untuk pergantian atau rotasi posisi saja, bukan pemecatan karena ini menyangkut internal partai,” tegasnya.

“Masalahnya nanti seperti apa, saya tidak berani prediksi. Tapi, kami selaku kader partai dan anggota fraksi, tentu akan bicara terkait hal ini,” sambungnya.

Menurutnya, sudah menjadi putusan Partai Golkar terkait pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim. Selain itu, dasar lain dari mekanisme pergantian adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Itu ‘kan menjadi putusan, kan yang diminta putusan partai. Lembaga ini kan tidak bergantung kepada pendapat-pendapat, tapi ada landasan hukum dan undang-undangnya dan tata tertib. Sudah jelas bahwa pimpinan atau AKD itu bisa diganti, rotasi dan mutasi. Justru penjelasan hukum itu menguatkan, bahwa itu tetap harus berjalan,” terangnya.

Soal pendapat yang menyebutkan bahwa pergeseran tidak bisa dilakukan ketika kasus sengketa masih berproses di Mahkamah Partai, dia menyebut, pihaknya menghormati segala proses hukum yang masih berjalan.

Namun sebagai kader partai, kata dia, sudah seharusnya untuk tunduk pada perintah yabg diberikan oleh pimpinan partai. “Kita menghormati, sama-sama menghormati jika itu proses hukum yang berjalan, silahkan saja. Tapi proses kepartaian tetap jalan. Jadi menurut saya, itu perspektif masing-masing. Harapan saya cuma satu, semua kader saya pikir di semua partai sama. Saya harap, kader-kader Partai Golkar tentu harus tunduk pada putusan partai,” tutupnya.

Sebelumnya, Surat Mahkamah Partai Golkar tersebut dibacakan Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim dalam paripurna Sabtu lalu.

Dilansir dari prokal.co, Surat Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani H Adies Kadir tertanggal 31 Agustus 2021 bernomor B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021. Surat ini menjawab surat DPD Golkar Provinsi Kalimantan Timur tanggal 27 Agustus 2021, perihal permohonan penjelasan hukum.

Dalam surat tersebut, ditegaskan selama belum ada Putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat, maka surat DPP Partai Golongan Karya perihal Persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024, tetap sah dan berlaku.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x