22.1 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Pandemi, Kasus Perceraian di Kaltim Tembus 9.720

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejak pandemi COVID-19 melanda Kaltim, kasus perceraian mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sebanyak 9.720 kasus perceraian yang terjadi hingga Mei 2021.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), kasus perceraian di Kaltim pada tahun 2020 tercatat sebanyak 6.897 kasus. Seluruh kasus tersebut statusnya telah diputus. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2021, tercatat sebanyak 2.823 kasus perceraian yang telah diputuskan.

Dari kasus perceraian di Kaltim, daerah yang tertinggi adalah Kabupaten Paser. Yakni sebanyak 477 kasus yang telah diputus pada tahun 2020. Sedangkan sejak awal Januari hingga Mei 2021, kasus perceraian yang telah diputus sebanyak 233 kasus. Data ini dihimpun berdasarkan data dari Dinas Pengadilan Tinggi Agama Kaltim.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita meminta kepada seluruh calon pengantin untuk dapat menerapkan kunci ketahanan dalam membina keluarga nantinya. Ini dilakukan supaya menghindari terjadinya konflik dalam rumah tangga, yang bisa saja menyebabkan terjadinya perceraian.

“Cari solusi pencerahan ke tempat yang tepat, salah satunya bisa berkonsultasi ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang sudah ada di Dinas PPPA. Di sana dapat membantu mencarikan solusi yang terbaik,” katanya baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Provinsi Kaltim Fachmi Rozano mengatakan, mayoritas pihak yang mengajukan laporan aduan terkait rumah tangga maupun perceraian datang dari pihak istri. Terlebih kata dia, sejak pandemi COVID-19 melanda, pengaduan dan pengajuan perceraian meningkat di Kaltim.

“Sejak pandemi kasusnya lebih banyak. Dari aduan yang kami terima, biasanya karena alasan ekonomi. Dan mayoritas pihak istri yang datang ke kita untuk meminta bantuan penyelesaian masalahnya,” katanya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER