src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasca ditabrak kapal tongkang beberapa hari lalu, kondisi jembatan Mahakam saat ini memprihatinkan, lantaran tidak ada lagi pengaman di pilar 4.
Tak hanya itu saja, CCTV dan rambu-rambu yang dipasang di bagian bawah jembatan juga hilang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba.
“Ada informasi dari Pelindo bahwa pilar 4 sudah tidak ada pengaman, artinya sudah tinggal tiang saja. Soal CCTV hilang, juga benar. Informasi dari Pelindo dan KSOP. Jadi memang tidak ada lagi CCTV di sana, termasuk rambu-rambu, habis. Nah ini yang jadi sangat berbahaya. Soal kapan hilangnya, juga tidak ada penjelasan dari KSOP. Mereka hanya bilang, saat kejadian penabrakan terbaru kemarin, CCTV sudah tidak ada,” ujarnya pada awak media, usai mengikuti rapat Banggar Selasa 7 September 2021.
Dia mengatakan, kondisi tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak KSOP, Dinas Perhubungan Kaltim dan Pelindo pada Senin kemarin.
Terkait dengan kewenangan CCTV jembatan Mahakam, H Baba mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan hal tersebut kepada pihak KSOP dan Dishub Kaltim. Dan berdasarkan keterangan 2 instansi tersebut, kewenangannya berada pada Navigasi.
Adapun dengan insiden penabrakan kapal tongkang, dikatakan H Baba, Komisi III masih mengumpulkan data-data dari KSOP, Pelindo dan Dishub Kaltim. Dan dalam waktu dekat akan kembali seluruh pihak, termasuk kapten kapal tongkang.
“Prinsipnya, menurut apa yang disampaikan KSOP bahwa si penabrak bersedia mengganti rugi. Dari keterangan mereka juga, jembatan sudah diinvestasikan oleh Balai Besar, tapi hasilnya belum keluar. Nantinya apakah hasilnya jembatan itu layak pakai, kita tunggu Minggu depan akan kita panggil semua,” terangnya.
Dari informasi KSOP juga kepada Komisi III DPRD Kaltim, kata H Baba, saat kejadian, posisi kapal tongkang bukan untuk “pengolongan”, melainkan bermaksud untuk putar haluan untuk menambatkan kapal tongkang yang saat itu bermuatan batubara di sekitaran depan sungai Big Mall.
“Saya tanya, apa ada putaran haluan dan apa itu dibenarkan putar di posisi tikungan, apalagi di pagi hari saat arus tinggi? Informasi mereka, tidak tahu persis karena dia (kapten kapal,red) berjalan sendiri tanpa koordinasi. Di agendakan setelah jam 7 pagi baru bisa lintas, tapi kejadiannya jam 6 sebelum ada pengolongan. Karena kalau dari KSOP dan Pelindo, seharusnya yang dari hilir mau naik ke hulu sebelum jadwal, harusnya berlabuh di hilirnya Mahulu. Tapi yang ingin turun dari hulu itu berlabuhnya di sebelum jembatan Mahkota, tapi kejadian di lapangan, semuanya di Mahulu,” bebernya.
Saat ditanyakan, apakah dengan melakukan putaran dengan sengaja di sekitar jembatan ataupun melakukan pengolongan dengan kondisi dipaksakan termasuk pelanggaran, H Baba membenarkan.
Bahkan untuk pengaturan terkait sanksi maupun tindakan lainnya yang berkait dengan hukum pidana juga bisa diatur dalam sebuah Perda (Peraturan Daerah).
“Itu masuk insiden berat. Tidak boleh putar atau pengolongan dipaksakan karena bisa menyebabkan terjadinya penabrakan jembatan. Akan sangat bisa dibuatkan Raperda, tapi tergantung pimpinan. Sementara sanksi, pencabutan izin pelayaran dan izin kapten kapal,” tegasnya.
Sebelumnya, tanggal 30 Agustus lalu sekitar pukul 06.00 Wita, pilar jembatan Mahakam Ditabrak oleh kapal tongkang bermuatan batubara. Tak butuh waktu lama, sehari berikutnya 2 orang yang ditetapkan sebagai pelaku oleh Dit Polairud Polresta Samarinda diperiksa. Mereka adalah nahkoda kapal dan agen kapal.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim AFF Sembiring dengan tegas mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada pihak kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam.
Penulis : Ningsih