src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Minta Keterangan Sekdaprov Kaltim dan Tiga Pengurus DBON

Kejati Minta Keterangan Sekdaprov Kaltim dan Tiga Pengurus DBON

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 20:54 337 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menindaklanjuti perkara dugaan pidana korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar. Empat orang kembali dimintai keterangan di lantai 6 Kejati Kaltim pada Selasa 10 Juni 2025.

Diketahui empat pejabat itu adalah Setia Budi (Pengurus DBON), Amirullah (Pengurus DBON), Sri Wartini (Bendahara DBON) dan terakhir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait DBON Kaltim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Dari pantauan media, Setia Budi sempat terlihat menuruni gedung Kejati Kaltim karena bertepatan dengan waktu istirahat dan salat dzuhur. Saat dijumpai awak media, Setia Budi memilih irit bicara karena agenda pemeriksaan penyidik Kejati Kaltim masih akan dilanjut setelah waktu istirahat. “Apa yang saya tahu. Saya sampaikan. Ini masih lanjut pemeriksaan lagi. Diperiksa menjadi saksi,” singkatnya.

Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni yang turut dijumpai juga memilih irit bicara. Kata dia, dirinya tak bisa berkomentar banyak. Proses hukum masih terus berjalan dari penyidik Tim Pidsus Kejati Kaltim.
“Tidak komentar dulu ya. Pasti kalian sudah tahu kan (terkait kasus apa),” kata Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni yang didampingi Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi terlihat langsung meninggalkan gedung Kejati Kaltim menggunakan mobil Toyota Carry Hitam berplat merah KT 1006 B.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin 26 Mei 2025 lalu.

Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. (MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x