src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan Tersangka A Bin (Alm) Kaco, Kepolisian Resor Bontang melalui Polsek Muara Badak menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur dan norma hukum yang berlaku. Polres Bontang, Pasal Perlindungan Anak, kekerasan anak, KUHAP, Kaco menjadi kata kunci penting dalam polemik hukum ini.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak laporan resmi diterima pada 7 April 2025, terlebih karena status tersangka yang tidak ditahan oleh kepolisian. Situasi ini memunculkan beragam persepsi di ruang publik, mulai dari dugaan impunitas hingga kritik terhadap integritas penegakan hukum.
Namun, Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, dalam keterangan resminya menjelaskan secara rinci dasar hukum yang melandasi setiap langkah yang telah diambil oleh penyidik.
Tersangka Kaco disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak.
Adapun sanksi pidana yang diatur dalam pasal tersebut menyebutkan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.”
Dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, Polres Bontang menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP menjadi dasar hukum untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, penyidik juga mengacu pada syarat subjektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mempertimbangkan apakah tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dalam kasus ini kooperatif, memiliki domisili tetap, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau mengganggu proses penyidikan,” tegas Iptu Danang.
Dengan demikian, tidak adanya penahanan bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan wujud ketaatan terhadap asas due process of law dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Untuk menjawab keraguan publik, Polres Bontang juga membeberkan tahapan hukum yang telah dilakukan, antara lain:
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur, bukan berdasarkan tekanan publik atau viralitas di media sosial.
Artikel Asli baca di polresbontangnews.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim