HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim memperpanjang penerapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19.
Penetapan perpanjangan KLB ini sejak 21 Agustus hingga 31 Desember 2020 yang tertuang dalam surat Nomor: 360/K.430/2020.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan masa relaksasi yang sempat diberlakukan di Kaltim pada Juni lalu ternyata menyebabkan outbreak.
Banyak masyarakat yang abai dan tidak memperhatikan protokol kesehatan sehingga terjadi peningkatan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Agustus ini.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah cepat untuk mengeluarkan Pergub tentang perpanjangan masa KLB hingga akhir tahun 2020.
“Sempat relaksasi tapi ternyata outbreak. Itu menandakan bahwa kita tidak boleh sembarangan sampai akhir Desember nanti. Masyarakat harus lebih waspada,” ucapnya.
Menurut Wagub, penerapan Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang sanksi denda dan sanksi sosial bagi masyarakat Samarinda yang tidak menggunakan masker di tempat umum, harus dapat bersinergi dengan kepolisian.
“Saya kira Perwali yang dikeluarkan kemarin harus bisa bekerja sama kepolisian dan Satpol PP. Jadi Perwali tidak berdiri sendiri, harus ada tindakan tegas. Nah, itu urusan kabupaten/kota,” katanya.
Wagub juga mengharapkan sudah ada vaksin yang bisa digunakan untuk Covid-19.
Diterangkan dia, di dunia, sudah ada 139 anti virus atau vaksin yang sudah diteliti. Sebanyak 25 anti virus sudah masuk uji klinis pertama, 17 anti virus masuk uji klinis kedua, dan 7 Anti virus masuk uji klinis ketiga.
Namun khusus di Indonesia, yang sudah bekerjasama yaitu dari Sinovac-Bio Farma dan saat ini sudah masuk proses uji klinis ketiga. “Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa digunakan,” harapnya.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor telah menetapkan status KLB dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit Covid-19 di Kaltim melalui SK Gubernur Kaltim Nomor : 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020.
Kemudian diperpanjang dengan SK Nomor 360/K.363/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan KLB status tanggap darurat penyakit covid19 hingga 21 Agustus 2020.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim