HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tak terbayarkan selama dua bulan yakni November-Desember 2021. Itu karena Pemkab PPU mengalami defisit anggaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji tersebut di tahun anggaran 2022.
“Untuk gaji THL yang menunggak dua bulan tahun lalu akan kami bayarkan tahun ini. Karena itu merupakan hak-hak pegawai dan menjadi kewajiban kami menganggarkan dan membayarkan tunggakan tersebut,” ungkap Muhaajir, Senin 10 Januari 2022.
Tunggakan gaji THL selama dua bulan itu, terang Muhajir, terlebih dahulu akan dilakukan proses review oleh Inspektorat PPU sebelum dilakukannya pembayaran.
“Mekanismenya memang seperti itu, akan di review oleh Inspektorat agar diakui sebagai utang atau kewajiban yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Muhajir meminta, kepada seluruh THL agar tidak perlu khawatir dengan tunggakan gaji selama dua bulan yang tak dibayarkan.
Lanjutnya, tahun ini seluruh tunggakan program dan kegiatan termasuk tunggakan insentif PNS selama enam bulan, tunggakan gaji THL selama dua bulan serta utang pembayaran proyek ke pihak ketiga akan diselesaikan.
“Secara regulasi sudah jelas, bahwa gaji itu hak-hak pegawai yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal