src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM–Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten PPU Ade Chandra mengatakan ada sebanyak 7.224 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat itu banyak yang tak diambil oleh pemilik sejak program tahun 2017 sampai dengan 2021.
“Karenanya saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah mengikuti program PTSL sejak tahun 2017 untuk segera mengambil sertifikatnya,” ungkap Ade Chandra, Selasa 8 Februari 2022.
Untuk pengambilan sertifikat yang sudah jadi, sambung Ade, masyarakat hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan surat asli tanah sebelum sertifikat.
“Bisa diambil sendiri, atau kolektif. Kalau kolektif ditambah surat kuasa. Untuk pengambilan itu loket kami buka dari sampai jam 4,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat yang pernah mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL agar proaktif ketika ada pengukuran tanah. Sebab, ada beberapa pemilik tanah yang ketika dilakukan pengukuran tidak menindaklanjuti prosesnya.
“Karena masyarakat menganggap jika sudah di ukur BPN maka akan segera diterbitkan sertifikat. Padahal tidak seperti itu. Nah, kalo ada kejadian yang seperti itu silahkan lapor ke BPN,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal