HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Tidak terima terduga pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dibebaskan, keluarga korban melapor kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemulihan Hak Anak dan Perempuan Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurkhaidah ketika ditemui mengatakan jika laporan sudah diterima dan segera ditindak lanjuti.
“Kami terima laporan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Babulu,” ujar.
Laporan keberatan pihak keluarga korban lanjut Nurkaidah, karena terduga pelaku terkesan dibebaskan karena dinilai kurang alat bukti.
“Kesimpulannya itu pelakunya dilepaskan karena tidak ada saksi sehingga dianggap tidak cukup bukti,” jelasnya.
Dalam assessment atau pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, diketahui kronologi terjadinya kasus tindak pidana asusila itu ketika terduga pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 03.00 Wita, 23 Desember 2021.
Korban saat itu sedang sendiri di rumah karena orang tua korban berada di luar daerah, langsung terkejut dengan kehadiran terduga pelaku di kamar korban, kemudian mengancam korban dengan parang. Lantaran tidak berani diancam dengan parang, terduga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.
“Pelakunya jam tiga malam tanggal 23 Desember masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara kekerasan atau mencungkil. Ada bekas cungkilannya. Kemudian masuk ke kamar korban sedang tidur, korban kaget saat tidur melihat pelaku membawa parang dan mengancam dengan tujuan melakukan pemerkosaan itu. Terjadilah pemerkosaan di malam itu tidak ada orang.” jelasnya.
Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Nurkaidah juga menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke psikolog terkait kondisi korban. Saat ini korban mengalami depresi hingga trauma akan kejadian berulang karena terduga pelaku belum juga ditahan.
Dan setelah itu juga bakal berkomunikasi dengan Lembaga Kajian Bantuan Hukum Univeritas Balikpapan terkait proses hukum yang bisa ditempuh keluarga korban demi mendapatkan keadilan.
“Setelah asesment dan mengetahui kondisi psikologis, kita juga berkomunikasi dengan LKBH Universitas Balikpapan terkait penanganan seperti apa dan sejauh apa kondisi hukum terhadap korban bicara tentang keadilan,” pungkasnya.
Penulis: Teguh